Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm22 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm22 Tahun 2013 | Pasal.id