Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 20 TAHUN 2011 TENTANG AKREDITASI BADAN HUKUM ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik INDONESIA Nomor PM. 20 Tahun 2011 Tentang Akreditasi Badan Hukum Atau Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian diubah sebagai berikut: 1. KetentuanPasal 2 diubahdenganmenambahkan 1 (satu) ayatsehinggaPasal 2 berbunyisebagaiberikut: (1) Sertifikattandaluluspendidikandanpelatihansumberdayamanusiaper keretaapiandiberikansetelah lulus pendidikandanpelatihan. (2) Pendidikandanpelatihansumberdayamanusiaperkeretaapiansebagai manadimaksudpadaayat (1), dapatdilakukanolehbadanhokumataulembagapendidikandanpelatih ansumberdayamanusiaperkeretaapian yang telahmendapatakreditasiMenteri. (3) Badanhokumataulembagapendidikandanpelatihansumberdayaman usiaperkeretaapiansebagaimanadimaksudpadaayat (2) dapatberupa: a. badanhukumataulembaga yang mandiri (berdirisendiri) dantidakterikatdenganbadanusahapenyelenggaraprasaranadan/ atausaranaperkeretaapian; b. lembaga internal daribadanusahapenyelenggaraprasaranadan/atausaranaperkeret aapian yang khususmelaksanakanpendidikandanpelatihansumberdayamanu siaperkeretaapianuntukbadanusahapenyelenggaraprasaranadan /atausaranaperkeretaapianbersangkutan. 2. KetentuanPasal 5 dihapus. 3. KetentuanPasal 6 diubahdenganmenambahkan 1 (satu) ayatsehinggaPasal 6 berbunyisebagaiberikut: (1) Permohonanuntukmemperolehakreditasiuntukbadanhokumataulem bagasebagaimanadimaksuddalamPasal 2 ayat (2), diajukansecaratertuliskepadaMenteridenganmelampirkan: a. keterangandomisili; b. strukturorganisasi; c. panduanpelaksanaan program pendidikandanpelatihan; d. kurikulum, silabus, danmetode; e. bahan ajar; f. daftarfasilitasdanperalatan; g. daftartenagakependidikandanpendidik. (2) BadanhukumataulembagasebagaimanadimaksuddalamPasal 2 ayat (3) huruf a, selainmelengkapipersyaratansebagaimanadimaksudpadaayat (1) jugamelampirkan: a. akteataudasarhokumpendirianbadanhokumataulembagapendidi kandanpelatihansumberdayamanusiasesuaiketentuan yang berlaku; b. nomorpokokwajibpajak. 4. KetentuanPasal8 ayat (2) diubahsehinggaPasal8berbunyisebagaiberikut: (1) Setelahdilakukanevaluasidanverifikasisebagaimanadimaksuddalam Pasal 7, paling lama 14 (empatbelas) harikerjaditerbitkanakreditasibadanhokumataulembagapendidikand anpelatihansumberdayamanusiaperkeretaapianolehMenteri. (2) Akreditasibadanhukumataulembagapendidikandanpelatihansumber dayamanusiaperkeretaapianberlakuuntukjangkawaktu 5 (lima) tahundandapatdiperpanjangataspermohonandaripemegangakreditas i. 5. KetentuanPasal9huruf e danhuruf f diubahsehinggaPasal9berbunyisebagaiberikut: Kewajibanpemegangakreditasibadanhukumataulembagapendidikandan pelatihansumberdayamanusiaperkeretaapian: a. Melaksanakanpendidikandanpelatihansesuaiperaturanperundang- undangan; b.Melaksanakanjenispendidikandanpelatihansesuaidengansertifikatakr editasi; c. Membuatperencanaandanpelaporanuntuksetiappenyelenggaraanpend idikandanpelatihan; d.Melaksanakanpendidikandanpelatihan minimal 1 (satu) kali dalamsetiap 2 (dua) tahunsecaranyata; e. Melaporkansetiap 1 (satu) tahunsekalipelaksanaanpendidikandanpelatihan; f. Mengajukanpermohonansertifikatkeahliandan/ataukecakapanyang pertamabagipesertapendidikandanpelatihan yang telah lulus pendidikandanpelatihankepadaDirekturJenderalPerkeretaapiansesua iperaturanperundang-undangan; g. Melaporkanapabilaterjadiperubahanpenanggungjawaborganisasi; h.Melaporkanapabilaterjadiperubahanstrukturdanpersonildalamorgani sasi; i. Melaporkanapabilaterjadiperubahantenagakependidikandanpendidik; j. Melaporkanperubahanfasilitasdanperalataanpendidikandanpelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor pm21 Tahun 2014 | Pasal.id