Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretaris Inspektorat Jenderal bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
