Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian jenis kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm21 Tahun 2013 | Pasal.id