Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Uraian jenis kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
