(1) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis;
b. memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LoI) dari pemberi kerja;
c. copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang telah dilegalisir;
d. copy sertifikat tanda kebangsaaan/pendaftaran kapal;
e. copysertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
f. copysertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. copysertifikat klasifikasi kapal;
h. copydaftar/sijil awak kapal; dan
i. copy sertifikat manajemen keselamatan.
(2) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang atau bukti pelelangan dan selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Tim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
(2a) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memprioritaskan:
a. kapal berbendera INDONESIA; dan
b. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum Indonesiayang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan(leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
1. perjanjian pembiayaan (leasing) antara anak perusahaan dengan perusahaan pembiayaan (leasing); dan
2. akta pendirian anak perusahaan yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA.
(2b) Pengumuman lelang atau bukti pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan tembusan kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis dan surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk dimintakan klarifikasi kepada Tim dan selanjutnya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan klarifikasi diterima dan pada saat rapat evaluasi Tim menjawab bahwa kapal sejenis yang berbendera INDONESIA dan memiliki spesifikasi teknis yang dibutuhkan tersedia atau tidak tersedia atau belum cukup tersedia.
(2c) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2b)paling sedikit terdiri atas unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum dan KSLN, Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Laut, DPP INSA, dan asosiasi terkait serta dapat melibatkan stakeholders terkait sesuai kebutuhan.
(3) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)Pasal 11 diubah serta di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terdapat permohonan penggunaan kapal asing untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), selain jenis/tipe kapal yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dapat diberikan kebijakan melalui surat oleh Menteri setelah terlebih dahulu dievaluasi oleh Tim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum dan KSLN, Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Laut, DPP INSA, dan asosiasi terkait serta dapat melibatkan stakeholders terkait sesuai kebutuhan.
(3) Evaluasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memberikan pertimbangan:
a. jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan hasil pembahasan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. kegiatan yang dilakukan guna mendukung kepentingan nasional;dan
c. rekomendasi dengan batas waktu yang sangat terbatas.
(4) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA dan ternyata tidak tersedia kapal sejenis yang berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang atau bukti pelelangan.
(4a) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan memprioritaskan:
a. kapal berbendera INDONESIA; dan
b. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum Indonesiayang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan(leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
1. perjanjian pembiayaan (leasing) antara anak perusahaan dengan perusahaan pembiayaan (leasing); dan
2. akta pendirian anak perusahaan yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA.
(4b) Pengumuman lelang atau bukti pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan tembusan kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis dan surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk dimintakan klarifikasi kepada Tim dan selanjutnya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan klarifikasi diterima dan pada saat rapat evaluasi Tim menjawab bahwa kapal sejenis yang berbendera INDONESIA dan memiliki spesifikasi teknis yang dibutuhkan tersedia atau tidak tersedia atau belum cukup tersedia.
(5) Persyaratan pemberian kebijakan dalam penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(6) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13Ayang berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2015
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 200 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Contoh 1
Nomor :
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Izin Penggunaan Kepada
Kapal Asing Yth. Menteri Perhubungan
Cq.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
di
JAKARTA
1. Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun …, bersama ini Kami PT. ... mengajukan permohonan Izin Penggunaan Kapal Asing .... untuk kegiatan ... .
2. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud yang terdiri dari:
a. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan lokasi kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis;
b. memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan atau Letter of Intent (LoI) dari pemberi kerja;
c. copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)yang telah disahkan;
d. copy sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran kapal;
e. copy sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
f. copy sertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. copy sertifikat klasifikasi kapal;
h. copy daftar/sijil awak kapal; dan
i. copy sertifikat manajemen keselamatan.
3. Demikian permohonan Kami, atas perhatian dan bantuan yang diberikan diucapkan terima kasih.
Pemohon,
........................
Tembusan Yth.:
1. Menteri Perhubungan;
2. Kepala SKKMigas.
Contoh 2
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR :
TENTANG
PEMBERIAN IZIN KEPADA PT. … MENGGUNAKAN KAPAL ASING … UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal ... ayat (...)Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan;
b. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan ...
PT. ... memerlukan kapal asing ... untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri;
c. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan PT. ... untuk menggunakan kapal asing ... untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, telah memenuhi persyaratan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Kepada PT. ... Menggunakan Kapal Asing ... Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut
Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4152);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4849);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4227);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5070);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5208);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5109);
7. Peraturan
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 75);
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1523);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 321) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor … Tahun …;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN KEPADA PT. … MENGGUNAKAN KAPAL ASING ... UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI.
PERTAMA :
Memberikan izin kepada:
a. Nama Perusahaan : ........................
b. Bidang Usaha
: ........................
c. Alamat
: ........................
d. N P W P
: ........................
e. Penanggung Jawab : ........................
menggunakan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, sebagai berikut:
a. Spesifikasi Kapal :
1. Nama Kapal : ....................
2. Bendera :
....................
3. Call Sign
: ....................
4. IMO Number : ....................
5. Ukuran : ....................
6. Principal/Owner : ....................
b. Wilayah kerja kegiatan pada koordinat geografis:
...° ...’ ...”... / ...° ...’ ...” ...
...° ...’ ...”... / ...° ...’ ...” ...
...° ...’ ...”... / ...° ...’ ...” ...
c. Pelabuhan yang disinggahi:
...........................................
KEDUA :
Pemegang izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dalam pengoperasian kapal wajib:
a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan laut, keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelestarian lingkungan;
b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
c. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian kapal asing yang bersangkutan;
d. melaporkan kegiatan operasional kapal asing setiap bulan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
KETIGA :
Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berlaku selama ... .
KEEMPAT :
Izin penggunaan kapal asing dapat dicabut apabila pemegang izin operasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA dalam Keputusan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PERHUBUNGAN,
.........................
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
9. Kepala Staf Angkatan Laut;
10. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
11. Kepala SKKMIGAS;
12. Ketua Umum DPP INSA;
13. Direksi PT. ….
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 200 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
JANGKA WAKTU KAPAL ASING DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN
JENIS KEGIATAN/JENIS KAPAL JANGKA WAKTU BERLAKU Pengeboran:
a. jack up rig/jack up barge/self elevating drilling unit;
Sampai dengan akhir Desember 2016
b. semi submersible rig; dan Sampai dengan akhir Desember 2016
c. deepwater drill ship.
Sampai dengan akhir Desember 2016