Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, merupakan bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Pasal.id