Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g, merupakan daerah diluar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.
(2) Pemanfaatan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
