Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, merupakan gambaran rencana besaran lahan yang akan digunakan untuk pengembangan fasilitas bandar udara sampai dengan tahap akhir (ultimate phase). (2) Kebutuhan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan serta pemanfaatan lahan optimal sampai dengan tahap ultimate. (3) Hasil perhitungan dan kajian kebutuhan serta pemanfaatan lahan optimal sampai dengan tahap ultimate sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. luas lahan yang telah ada; b. luas lahan tambahan untuk pengembangan; c. prakiraan kebutuhan lahan pembangunan; dan d. peta kepemilikan lahan dan rencana pembebasan
Koreksi Anda