Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, merupakan gambaran umum rencana pengembangan fasilitas bandar udara tiap-tiap tahapan hingga tahap akhir (ultimate phase) untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pembangunan dengan mengutamakan optimalisasi fasilitas serta kemudahan pelaksanaan pembangunan (implementatif). (2) Tahapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan (demand) pelayanan penumpang dan kargo dengan kajian/analisis terhadap: a. rencana tata guna lahan hingga desain ultimate; b. kebutuhan fasilitas bandar udara dengan skala prioritas yang mempertimbangkan faktor kebutuhan dan ketersediaan anggaran; c. rencana tata letak fasilitas bandar udara; dan d. rencana pengembangan fasilitas bandar udara tiap-tiap tahapan pembangunan hingga tahap akhir (ultimate phase).
Koreksi Anda