Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Kajian kelayakan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan sesuai dengan daftar isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
