Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh adanya bandar udara tidak akan meresahkan
masyarakat sekitar serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar, yang berupa indikator kelayakan sosial.
(2) Indikator kelayakan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. relokasi penduduk;
b. keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat;
c. dampak bandar udara kepada masyarakat; dan
d. kependudukan/lapangan kerja.
Koreksi Anda
