Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan potensi kelangsungan usaha angkutan udara berupa indikator kelayakan angkutan udara. (2) Indikator kelayakan angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. cakupan pelayanan yaitu kelayakan jarak pencapaian transportasi darat yang dapat dilayani suatu bandar udara pada wilayah tertentu dengan jarak cakupan 100 km, 60 km, dan 30 km; b. potensi penumpang; c. potensi kargo; d. potensi rute penerbangan; e. sistem bandar udara (airport system) sebagai single airport atau multiple airport; f. kajian ketersediaan armada; dan g. multimoda logistik.
Koreksi Anda