Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan kajian keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dengan peraturan yang berlaku, berupa indikator kelayakan operasional. (2) Indikator kelayakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kondisi ruang udara melalui kajian terhadap keberadaan bandar udara di sekitarnya; b. usability factor, meliputi kajian arah angin (windrose) untuk menentukan arah landas pacu; c. unit pelayanan lalu lintas udara; d. jenis pesawat yang direncanakan; e. pengaruh cuaca; f. ceiling; g. visibility; dan h. prosedur pendaratan dan lepas landas.
Koreksi Anda