Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan teknis pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan faktor kesesuaian fisik dasar lokasi (fisiografi), berupa indikator kelayakan teknis pembangunan. (2) Indikator kelayakan teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. topografi; b. kondisi permukaan tanah, kelandaian permukaan tanah; c. aliran air permukaan/sistem drainase; d. meteorologi dan geofisika: cuaca, suhu, curah hujan, kelembaban udara, arah angin; e. daya dukung dan struktur tanah; dan f. infrastrukur dan jaringan utilitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Pasal.id