Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan teknis pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan faktor kesesuaian fisik dasar lokasi (fisiografi), berupa indikator kelayakan teknis pembangunan.
(2) Indikator kelayakan teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. topografi;
b. kondisi permukaan tanah, kelandaian permukaan tanah;
c. aliran air permukaan/sistem drainase;
d. meteorologi dan geofisika: cuaca, suhu, curah hujan, kelembaban udara, arah angin;
e. daya dukung dan struktur tanah; dan
f. infrastrukur dan jaringan utilitas.
Koreksi Anda
