Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan kesesuaian dengan sistem perencanaan wilayah makro maupun mikro dan sistem perencanaan transportasi makro maupun mikro yang berupa indikator kelayakan pengembangan wilayah. (2) Indikator kelayakan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kesesuaian dengan rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. kesesuaian dengan rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; c. kesesuaian dengan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; d. kesesuaian dengan Tataran Transportasi Nasional (Tatranas); e. kesesuaian dengan Tataran Transportasi Wilayah (Tatrawil); f. kesesuaian dengan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok); g. kebijakan terhadap daerah rawan bencana, terisolir, perbatasan; dan h. kesesuaian dengan rencana induk nasional bandar udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Pasal.id