Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan memperhatikan:
a. rencana induk nasional bandar udara;
b. keselamatan dan keamanan penerbangan;
c. keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;
d. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; dan
e. kelayakan lingkungan.
Koreksi Anda
