Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda