Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2014 tentang BESARAN BIAYA TAMBAHAN TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi adiministratif. (2) Sanksi adiministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengurangan frekuensi; b. pembekuan rute penerbangan; atau c. penundaan pemberian izin rute baru. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b akan diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing–masing 7 (tujuh) hari kalender. (4) Pengurangan frekuensi atau pembekuan rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (5) Besaran kenaikan biaya tambahan/tuslah (surcharge) agar dicantumkan di dalam tiket badan usaha angkutan udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm2 Tahun 2014 | Pasal.id