Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2014 tentang BESARAN BIAYA TAMBAHAN TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.
(2) Dalam melakukan pengawasan Direktur Jenderal dapat memanfaatkan laporan masyarakat/ pengguna jasa yang dilengkapi dengan bukti–bukti tertulis yang mendukung.
(3) Bukti–bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. harga yang tercantum di dalam tiket;
b. harga yang tercantum di dalam reservasi elektronik;
c. bukti pembayaran lain yang disamakan;
d. pemberitaan agen (agent news)/ price list; atau
e. iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda
