Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2014 tentang BESARAN BIAYA TAMBAHAN TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini. (2) Dalam melakukan pengawasan Direktur Jenderal dapat memanfaatkan laporan masyarakat/ pengguna jasa yang dilengkapi dengan bukti–bukti tertulis yang mendukung. (3) Bukti–bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa : a. harga yang tercantum di dalam tiket; b. harga yang tercantum di dalam reservasi elektronik; c. bukti pembayaran lain yang disamakan; d. pemberitaan agen (agent news)/ price list; atau e. iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda