Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2014 tentang BESARAN BIAYA TAMBAHAN TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakuan biaya tambahan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap 3 (tiga) bulan atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifikan terhadap biaya operasi pesawat udara.
(2) Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
