Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2014 tentang BESARAN BIAYA TAMBAHAN TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terdapat rute baru yang belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat mengajukan usulan biaya tambahan dilampirkan dengan formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda