Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2014 tentang BESARAN BIAYA TAMBAHAN TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Biaya Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 didasarkan pada formula sebagai berikut :
Tipe Pesawat Jarak Biaya Tambahan Yang Dibebankan Kepada Penumpang Jet sampai dengan 664 km Jarak rute X Rp.60.000,- 664 km 665 ~ 1.328 km Jarak rute X Rp.60.000 X 0,95 664 km di atas 1.328 km Jarak rute X Rp.60.000 X 0,90 664 km Propeller sampai dengan 348 km Jarak rute X Rp.50.000,- 348 km 349 ~ 696 km Jarak rute X Rp.50.000 X 0,90 348 km di atas 696 km Jarak rute X Rp.50.000 X 0,85
348 km
(2) Besaran biaya tambahan per rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Perhitungan biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Koreksi Anda
