Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
1. Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun yang selanjutnya disebut API Madiun adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kompetensi bidang perkeretaapian.
2. Statuta API Madiun adalah peraturan dasar pengelolaan API Madiun sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di API Madiun.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor dan program profesi serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
4. Pendidikan vokasi adalah Pendidikan Tinggi yang menyiapkan peserta didik API Madiun untuk pekerjaan dengan keahlian terapan di bidang perkeretaapian.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Dosen tetap adalah dosen yang mempunyai jabatan fungsional dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil API Madiun yang bekerja penuh waktu.
7. Dosen tidak tetap adalah tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di API Madiun yang sedang menduduki jabatan struktural dan/atau PNS/non PNS di dalam/luar API Madiun yang bekerja paruh waktu.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Tinggi API Madiun.
9. Tenaga Pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai dosen, konselor, pengasuh taruna, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
10. Peserta didik adalah taruna dan anggota masyarakat yang terdaftar di API Madiun untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu untuk Program Pembentukan disebut dengan Taruna/Taruni, untuk Program Peningkatan Kompetensi dan Program Diklat Teknis disebut Siswa.
11. Taruna adalah peserta didik yang terdaftar di API Madiun dalam Diklat Pembentukan pada jenis pendidikan vokasi.
12. Sivitas Akademik API Madiun adalah masyarakat akademik, pendidik dan peserta didik pada API Madiun.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
14. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikat Kompetensi.
15. Instruktur atau Pelatih adalah pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran dan bimbingan.
16. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di API Madiun dan
menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
17. Senat adalah Senat yang memiliki peranan sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik dengan memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Direktur dalam pelaksanaan otonomi API Madiun di bidang akademik.
18. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan silabus serta metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi dan/atau pendidikan vokasi.
19. Kegiatan akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
20. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilakukan peserta didik secara terprogram atas bimbingan Instruktur/Dosen sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu), 2 (dua) atau 3 (tiga) SKS.
21. Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik sebagai penunjang kurikulum.
22. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademik API Madiun untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
23. Kebebasan Mimbar Akademik adalah kebebasan setiap anggota sivitas akademik API Madiun dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
24. Otonomi keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademik API Madiun suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
25. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh data dan keterampilan tertentu dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi di bidang perkeretaapian.
26. Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kegiatan civitas akademik API Madiun yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
27. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.
28. Direktur adalah Direktur yang merupakan representatif API Madiun yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan API Madiun.
29. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
BAB II
IDENTITAS
Pasal 2
(1) API Madiun berkedudukan di Madiun, Jawa Timur.
(2) Hari Lahir API Madiun ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2014.
(3) API Madiun ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 30 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun.
(1) API Madiun menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kompetensi di bidang perkeretaapian.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program diploma III.
(1) API Madiun menyelenggarakan 4 (empat) program studi Diploma III,terdiri atas :
a. Teknik Bangunan dan Jalur Perkeretaapian;
b. Teknik Elektro Perkeretaapian;
c. Teknik Mekanika Perkeretaapian;
d. Manajemen Transportasi Perkeretaapian.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penambahan sesuai permintaan/kebutuhan dunia industri di bidang perkeretaapian.
(1) Kalender akademik API Madiun dan perubahannya ditetapkan setiap tahun oleh Direktur dengan mempertimbangkan usulan Senat.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester untuk program diploma.
(3) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan yudisium dan wisuda.
(4) Pada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan sistem semester pendek akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
(1) Penyelenggaraan pendidikan vokasi di API Madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing Program Studi sesuai dengan sasaran masing-masing.
(2) Kurikulum untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing-masing program studi dan jenjang pendidikan.
(3) Dalam MENETAPKAN kurikulum API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasukkan muatan kurikulum yang wajib dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi standarisasi diklat transportasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di tingkat nasional, regional dan internasional dengan memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan kurikulum tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Tata cara penyelenggaraan pembelajaran di API Madiun terdiri dari :
a. Pembentukan karakter yang prima, professional dan beretika;
b. Pembelajaran di kelas;
c. Praktikum simulator dan laboratorium;
d. Kunjungan lapangan;
e. Praktik kerja lapangan;
f. Ceramah atau kuliah umum;
g. Seminar dan/atau lokakarya;
h. E-learning (pembelajaran berbasis teknologi informasi);
i. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
j. Tugas akhir.
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian tugas akhir dan ujian kompetensi.
(3) Untuk penyelesaian program diploma III dipersyaratkan penulisan Tugas Akhir (TA) dan ujian kompetensi.
(4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf atau angka yang selanjutnya dikonversikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan peraturan direktur.
(1) Beban studi kumulatif program diploma tiga, paling sedikit 114 (seratus empat belas) SKS dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) SKS.
(2) Perubahan beban SKS dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)di tingkat nasional, regional dan internasional.
(1) Pola penerimaan calon peserta didik API Madiun diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Untuk diterima menjadi peserta didik API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan Kokurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk membentuk karakter peserta diklat dan pengembangan bakat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di API Madiun.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di API Madiun baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaikan pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(1) Untuk peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan diploma yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah dan/atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya yang ditandatangani oleh
Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi dan/atau pendidikan dan pelatihan teknis yang dinyatakan lulus, diberikan sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya yang ditandatangani oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk, ukuran, isi dan bahan ijazah serta sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta didik program diploma tiga yang telah lulus ujian diberikan ijazah.
(2) Peserta didik program diploma tiga yang telah lulus pendidikan dan pelatihan diberikan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
Tata cara pemberian ijazah dan/atau surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan direktur.
(1) API Madiun dapat menyelenggarakan upacara akademik berupa upacara pelantikan peserta didik, wisuda, dies natalis, dan pemberian penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu, penggunaan pakaian dan atribut kelengkapannya serta tata upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur.
(1) API Madiun menyelenggarakan penelitian secara terpadu sesuai dengan misi pendidikan dan misi pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian mono disiplin, inter disiplin dan multi disiplin.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pendanaan program penelitian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya.
(5) API Madiun berperan dalan pengembangan inovasi dan kewirausahaan yang berbasis penelitian untuk meningkatkan kemajuan di bidang perkeretaapian.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan penelitian terapan yang dilakukan di bidang pengetahuan umum dan di bidang perkeretaapian.
(7) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan sivitas akademika API Madiun.
(8) Hasil penelitian dosen merupakan hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara kelembagaan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga untuk masyarakat berdasarkan hasil kajian/penelitian.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh dosen dan melibatkan taruna, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengabdian kepada masyarakat, diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) API Madiun menjunjung tinggi etika moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran, kaidah-kaidah serta keilmuan.
(2) Sivitas akademika API Madiun wajib menjunjung tinggi kaidah dan etika keilmuan dan profesi, berdisiplin, serta memiliki integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur dalam kode etik yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Senat.
(1) Kode etik yang berlaku di API Madiun terdiri atas :
a. Kode etik tenaga pendidik;
b. Kode etik tenaga kependidikan; dan
c. Kode etik taruna.
(2) Kode etik tenaga pendidik API Madiun memuat norma yang mengikat semua tenaga pendidik yang terdaftar di API Madiun.
(3) Kode etik tenaga kependidikan API Madiun memuat norma yang mengikat tenaga kependidikan secara individual dalam penyelenggaraan API Madiun.
(4) Kode etik taruna memuat norma yang mengikat peserta didik secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan ketarunaan di API Madiun.
(5) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur.
(6) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun oleh bidang ketarunaan dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(7) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan yang dimaksudkan
untuk melaksanakan kegiatan ilmiah di API Madiun yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga.
(2) Direktur mengupayakan dan/atau menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh etika dan norma serta kaidah keilmuan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara bebas di lingkungan API Madiun.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap sivitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaannya, dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pedoman untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta pemanfaatan teknologi yang berlaku di API Madiun.
(6) Perwujudan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan di API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, setiap dosen dan taruna harus bertanggung jawab secara pribadi atas norma dan kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen dan taruna harus bermanfaat bagi API Madiun baik secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Direktur dapat mengizinkan penggunaan sumber daya manusia API Madiun sepanjang kegiatan tersebut bermanfaat.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan vokasi.
(5) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan di luar API Madiun dengan pertimbangan tertentu yang diatur oleh Senat.
(6) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
BAB IV
SISTEM PENGELOLAAN
BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
BAB VI
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
BAB VII
PENDANAAN DAN KEKAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
(1) Lambang API Madiun berupa gambar Jalan Rel, Roda Gigi, Simbol Sinyal, Bintang, Bola Dunia dan Akronim Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun yang dikelilingi oleh paduan warna biru dan putih dimana terdapat tulisan Akademi Perkeretaapian INDONESIA sebagaimana gambar di bawah ini :
(2) Lambang API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memiliki makna sebagai berikut :
a. Akronim dari Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun dengan warna dasar merah yang menyiratkan semangat;
b. Roda gigi bewarna hitam melambangkan program studi Teknik Mekanika Perkeretaapian;
c. Jalan rel berwarna hitam melambangkan program studi Teknik Bangunan dan Jalur Perkeretaapian;
d. Penghalau rintang melambangkan sarana moda perkeretaapian;
e. Simbol rambu berwarna kuning melambangkan program studi Teknik Elektro Perkeretaapian;
f. Bola dunia berwarna biru melambangkan program studi Manajemen Transportasi Perkeretaapian;
g. Empat buah bintang emas melambangkan kualifikasi kecakapan dan keahlian SDM Transportasi lulusan dari 4 (empat) program studi yang diselenggarakan di API Madiun;
h. Pena dan buku melambangkan pendidikan dan pelatihan;
i. List warna putih melambangkan harapan capaian holistik akhlak dan kesucian serta mental dan spiritual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Pataka API Madiun berbentuk persegi panjang berumbai berwarna dasar biru tua dengan lambang API Madiun sebagai pusatnya dengan ukuran lebar dibanding panjang = 2 : 3, sebagaimana gambar di bawah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.