Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara diubah dan ditambah sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 7a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7a Badan Hukum INDONESIA dapat menyelenggarakan salah satu atau beberapa bagian dari Jasa Kebandarudaraan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 dibawah Badan
Usaha Bandar Udara dan/atau Unit Penyelenggara Bandar Udara setelah memperoleh izin pelayanan jasa kebandarudaraan dari Menteri;
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :