Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.
3. Sertifikat Kesehatan Personel Penerbangan yang selanjutnya disebut Sertifikat Kesehatan adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan kesehatan personel penerbangan.
4. Dokter penerbangan adalah dokter pengawas (Medical Assesor/MA) dan dokter penguji kesehatan (Medical Examiner /ME).
5. Dokter pengawas (Medical Assesor/MA) adalah dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan dan atau dokter Flight Surgeon yang memiliki kualifikasi dan pengalaman di bidang kesehatan penerbangan yang diberi tugas dan fungsi oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan sebagai konsultan terhadap dokter penguji kesehatan.
6. Dokter penguji kesehatan personel penerbangan (Designated Medical Examiner/DME) adalah dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (Sp.KP) atau dokter Flight Surgeon (FS) yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan penerbangan untuk melakukan pengujian kesehatan.
7. Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel
Penerbangan adalah Balai Kesehatan Penerbangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal dan Badan Hukum INDONESIA yang telah mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengujian kesehatan personel penerbangan.
8. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan pemeriksaan fisik dan mental terhadap kesehatan personel penerbangan berdasarkan standar kesehatan yang ditentukan.
9. Pengujian kesehatan adalah serangkaian tindakan pemeriksaan fisik dan mental terhadap kesehatan personel penerbangan berdasarkan standar kesehatan yang ditentukan untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya persyaratan kesehatan (status aeromedis) sehingga dapat diterbitkan sertifikat kesehatan personel penerbangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
12. Kepala Balai Kesehatan adalah Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
13. Balai Kesehatan Penerbangan adalah unit pelaksana teknis di bidang kesehatan penerbangan di lingkungan Kementerian Perhubungan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(1) Balai Kesehatan Penerbangan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemeriksaan dan pengujian kesehatan personel.
(2) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Kesehatan Penerbangan berwenang untuk melakukan penetapan sertifikat kesehatan personel.
(1) Badan Hukum INDONESIA dapat menyelenggarakan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi hasil pengujian kesehatan personel.
(2) Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang kesehatan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat surat keputusan penunjukan sebagai Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel dari Direktur Jenderal.
(1) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b diterima secara lengkap, akan dilakukan tinjauan lokasi dan evaluasi kelengkapan administrasi, subtansi, dan teknis oleh Tim dari Direktorat Jenderal dan Ikatan Dokter INDONESIA.
(2) Surat Keputusan Penunjukan sebagai Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel ditetapkan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dilakukan peninjauan lokasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, subtansi, dan teknis secara lengkap.
Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyelenggarakan kegiatan Pengujian Kesehatan Personel yang dilakukan oleh lebih dari satu tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang dokter penguji kesehatan personel (Designated Medical Examiner/DME);
b. mematuhi ketentuan dan peraturan kesehatan penerbangan;
c. mematuhi Standard Operational Procedure (SOP) di bidang pengujian kesehatan personel yang telah ditetapkan;
d. menyerahkan hasil laporan pemeriksaan dan pengujian personel kepada Direktur Jenderal Cq. Kepala Balai Kesehatan Penerbangan;
e. melakukan pelayanan secara adil dan tanpa diskriminasi;
f. melaporkan apabila terjadi perubahan tenaga medis yang bertanggung jawab;
g. melakukan pemuktahiran sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan pelayanan pemeriksaan dan pengujian kesehatan personel secara berkala; dan
h. melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Cq. Balai Kesehatan Penerbangan apabila terdapat perubahan dalam bidang pelayanan dan fasilitas.
Dokter penguji kesehatan personel (Designated Medical Examiner/DME) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan kesehatan personel;
b. melakukan pengujian kesehatan personel;
c. memberikan rekomendasi hasil pengujian kesehatan personel kepada Direktur Jenderal Cq. Kepala Balai Kesehatan Penerbangan;
d. menyampaikan laporan bulanan hasil pemeriksaan dan pengujian kesehatan personel kepada Direktur Jenderal Cq.
Kepala Balai Kesehatan Penerbangan;
Sarana dan fasilitas pengujian kesehatan personel yang dimiliki oleh badan usaha angkutan udara tidak dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel.
(1) Surat Keputusan Penunjukan Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku selama Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel tersebut melakukan penyelenggaraan pemeriksaan dan pengujian kesehatan terhadap personel.
(2) Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pertimbangan untuk menjadi dasar melanjutkan penunjukan Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel.
Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif
sebagai berikut:
a. peringatan;
b. pencabutan;
(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan melalui proses sanksi peringatan tertulis.
(2) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, maka sanksi administratif dapat ditingkatkan berupa pencabutan Surat Keputusan Penunjukan Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel.
Penunjukan sebagai Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel dapat dicabut tanpa proses peringatan dalam hal terbukti:
a. melakukan malpraktek;
b. memalsukan dokumen kesehatan;
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri.