Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai Negeri tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai Negeri tersebut bekerja.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
6. Disiplin Kerja adalah ketaatan Pegawai memenuhi ketentuan hari dan jam kerja serta memenuhi kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
7. Jam Kerja adalah jam kerja formal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja.
9. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi yang dibuktikan dengan buku harian kerja Pegawai.
10. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
11. Tugas Pokok adalah Tugas yang tercantum didalam peraturan tentang Organisasi dan Tatalaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan.
12. Tugas Tambahan adalah Tugas lain atau Tugas- Tugas yang ada hubungannya dengan Tugas jabatan
yang bersangkutan dan tidak ada dalam Kontrak Kerja Pegawai.
13. Surat Keterangan adalah surat yang diberikan oleh atasan langsung sebagai bukti dan menjelaskan bahwa setiap kegiatan Tugas Tambahan dan/atau kreativitas telah selesai dilaksanakan.
14. Alasan Kedinasan adalah alasan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan dalam rangka menjalankan Tugas Pokok dan Tugas Tambahan.
15. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawal yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja.
16. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
2. Ketentuan Pasal 2, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepada Pegawai dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja perkelas jabatan sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 merupakan Prajurit
Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan Administrator / eselon III atau jabatan Pengawas/eselon IV, bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan tidak menerima Tunjangan Kinerja di instansi induknya.
4. Ketentuan Pasal 35, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bagi Pegawai yang diangkat untuk melaksanakan Tugas tertentu diberikan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai yang diangkat untuk melaksanakan Tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaga menara suar, teknisi menara suar, awak kapal negara yang sedang melaksanakan Tugas berlayar lebih dari satu bulan, pejabat teknis yang melaksanakan Tugas di daerah terpencil, atau pejabat yang karena faktor georafis tidak mungkin untuk dilaksanakan pencatatan kehadiran secara biometrik dan penyampaian laporan bulanan secara tepat waktu.
(3) Bagi pejabat yang melaksanakan Tugas tertentu atau yang melaksanakan Tugas secara bergiliran dan/atau shift, maka kepada pejabat dimaksud diberikan Surat Perintah yang ditetapkan oleh pejabat eselon II terkait atau Kepala Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 38, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Selisih akibat penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dari selisih antara hasil penghitungan penambahan Tunjangan Kinerja sebelum penyesuaian dengan hasil penghitungan penambahan Tunjangan Kinerja setelah penyesuaian untuk pembayaran Tunjangan Kinerja bulan tersebut.
(3) Selisih pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan secara rapel.
6. Ketentuan Pasal 40, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian anggaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam hal terdapat unit kerja yang tidak dapat menyediakan alokasi anggaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungannya.
7. Pasal 41 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 44, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pegawai yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, tidak berhak atas selisih pembayaran Tunjangan Kinerja.
9. Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1645) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2015
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSAI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 181 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 107 TAHUN 2013
BESARAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 17 Rp. 26.324.000,00 16 Rp. 20.695.000,00 15 Rp. 14.721.000,00 14 Rp. 11.670.000,00 13 Rp. 8.562.000,00 12 Rp. 7.271.000,00 11 Rp. 5.183.000,00 10 Rp. 4.551.000,00 9 Rp. 3.781.000,00 8 Rp. 3.319.000,00 7 Rp. 2.928.000,00 6 Rp. 2.702.000,00 5 Rp. 2.493.000,00 4 Rp. 2.350.000,00 3 Rp. 2. 216.000,00 2 Rp. 2.089.000,00 1 Rp. 1.968.000, 00
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
IGNASIUS JONAN