Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk:
1) Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama.
b. Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan untuk:
1) Unit Perpustakaan; dan 2) Unit Pembinaan Mental dan Kesamaptaan.
c. Kepala Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan untuk:
1) Unit Asrama;
2) Unit Bengkel/Workshop;
3) Unit Laboratorium.
4) Unit Auditorium dan Ruang Kelas;
5) Unit Fasilitas Olah Raga; dan 6) Unit Kendaraan Praktek dan Simulator.
Koreksi Anda
