Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk: 1) Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama. b. Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan untuk: 1) Unit Perpustakaan; dan 2) Unit Pembinaan Mental dan Kesamaptaan. c. Kepala Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan untuk: 1) Unit Asrama; 2) Unit Bengkel/Workshop; 3) Unit Laboratorium. 4) Unit Auditorium dan Ruang Kelas; 5) Unit Fasilitas Olah Raga; dan 6) Unit Kendaraan Praktek dan Simulator.
Koreksi Anda