Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Unit Poliklinik melakukan pelayanan kesehatan peserta didik dan pegawai serta sanitasi lingkungan;
b. Unit Jaringan Informatika dan Multimedia melakukan pengelolaan jaringan Informatika dan Multimedia;
c. Unit Perpustakaan melakukan pengelolaan perpustakaan;
d. Unit Pembinaan Mental dan Kesamaptaan (PMK) melakukan pembinaan mental dan kesamaptaan peserta pendidik dan pelatihan;
e. Unit Asrama melakukan pengelolaan asrama bagi peserta pendidik dan pelatihan;
f. Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan kebutuhan perbengkelan;
g. Unit Laboratorium melakukan pengelolaan dan merawat laboratorium, serta memberikan pelayanan dan pengembangannya;
h. Unit Auditorium dan Ruang Kelas melakukan pengelolaan auditorium dan kelas;
i. Unit Fasilitas Olah Raga melakukan pengelolaan fasilitas olah raga;
dan
j. Unit Kendaraan Praktek dan Simulator melakukan pengelolaan kendaraan praktek dan simulator serta pelayanan dan pengembangannya.
Koreksi Anda
