Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), mempunyai tugas sebagai berikut: a. Unit Poliklinik melakukan pelayanan kesehatan peserta didik dan pegawai serta sanitasi lingkungan; b. Unit Jaringan Informatika dan Multimedia melakukan pengelolaan jaringan Informatika dan Multimedia; c. Unit Perpustakaan melakukan pengelolaan perpustakaan; d. Unit Pembinaan Mental dan Kesamaptaan (PMK) melakukan pembinaan mental dan kesamaptaan peserta pendidik dan pelatihan; e. Unit Asrama melakukan pengelolaan asrama bagi peserta pendidik dan pelatihan; f. Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan kebutuhan perbengkelan; g. Unit Laboratorium melakukan pengelolaan dan merawat laboratorium, serta memberikan pelayanan dan pengembangannya; h. Unit Auditorium dan Ruang Kelas melakukan pengelolaan auditorium dan kelas; i. Unit Fasilitas Olah Raga melakukan pengelolaan fasilitas olah raga; dan j. Unit Kendaraan Praktek dan Simulator melakukan pengelolaan kendaraan praktek dan simulator serta pelayanan dan pengembangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Pasal.id