Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unit penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkungan BP3, yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Unit Poliklinik; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No644 6 b. Unit Jaringan Informatika dan Multimedia; c. Unit Perpustakaan; d. Unit Pembinaan Mental dan Kesamaptaan (PMK); e. Unit Asrama; f. Unit Bengkel/Workshop; g. Unit Laboratorium; h. Unit Auditorium dan Ruang Kelas; i. Unit Fasilitas Olahraga; dan j. Unit Kendaraan Praktek dan Simulator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Pasal.id