Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, merupakan unit kerja non struktural pada BP3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perwakilan Manajemen Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Balai.
(3) Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas mendokumentasikan, memelihara dan mengendalikan sistem manajemen mutu pada BP3.
(4) Perwakilan Manajemen Mutu terdiri atas Kepala Perwakilan, Sekretaris, Auditor Internal, dan Fasilitator yang ditetapkan oleh Kepala Balai.
Koreksi Anda
