Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan, hukum dan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, pengelolaan data dan informasi serta penyusunan laporan. (2) Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, bimbingan dan pembinaan peserta pendidikan dan pelatihan, serta praktek kerja lapangan, dan pengembangan dan kerjasama pendidikan dan pelatihan penerbangan. (3) Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan fasilitas pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda