Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), wajib menyusun peta jabatan, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, www.djpp.kemenkumham.go.id satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan standar kompetensi jabatan fungsional umum, dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Pasal.id