Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), wajib menyusun peta jabatan, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, www.djpp.kemenkumham.go.id
satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan standar kompetensi jabatan fungsional umum, dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
