Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai pada BP3 Palembang dan Jayapura merupakan jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Balai pada BP3 Curug merupakan jabatan struktural Eselon III.b.
(3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi pada BP3 Palembang dan Jayapura merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
(4) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi pada BP3 Curug merupakan jabatan struktural Eselon IV.b.
Koreksi Anda
