Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
