Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala BP3.
Koreksi Anda
