Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala BP3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Pasal.id