Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda