Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) BP3 terdiri atas:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan;
c. Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan;
d. Perwakilan Manajemen Mutu;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Unit Penunjang.
(2) Bagan Organisasi BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
