Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP3 menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan penerbangan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penerbangan; c. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan peserta pendidikan dan pelatihan serta praktek kerja lapangan; d. pengembangan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan penerbangan; e. pengelolaan fasilitas pendidikan dan pelatihan penerbangan; f. pelaksanaan pengembangan Sistem Manajemen Mutu; g. pengelolaan unit penunjang; h. pelaksanaan data dan informasi serta penyusunan laporan; dan i. pelaksanaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No644 4
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Pasal.id