Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP3 menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan penerbangan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penerbangan;
c. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan peserta pendidikan dan pelatihan serta praktek kerja lapangan;
d. pengembangan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan penerbangan;
e. pengelolaan fasilitas pendidikan dan pelatihan penerbangan;
f. pelaksanaan pengembangan Sistem Manajemen Mutu;
g. pengelolaan unit penunjang;
h. pelaksanaan data dan informasi serta penyusunan laporan; dan
i. pelaksanaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No644 4
Koreksi Anda
