Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BP3 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Pasal.id