Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
BP3 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
