Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
(1) Rencana operasi penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang telah disetujui oleh
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat dilakukan 1 (satu) kali perubahan rute.
(2) Apabila pelaksanaan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian atau seluruhnya tidak dilayani selama 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal, maka rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 1 (satu) tahun setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
(3) Penundaan pelaksanaan operasi penerbangan dalam rencana operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberitahukan kepada Direktur Jenderal, maka penundaan pelaksanaan penerbangan dapat diberikan perpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Apabila penundaan sebagaimana pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 1 (satu) tahun setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
2. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penambahan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dan dapat dilakukan 1 (satu) kali perubahan.
(2) Apabila pelaksanaan penambahan kapasitas pada rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagian atau seluruhnya tidak dilayani selama 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal, maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 1 (satu) tahun setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
(3) Penundaan pelaksanaan penambahan kapasitas pada rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diberitahukan kepada Direktur Jenderal, maka penundaan pelaksanaan penambahan kapasitas dapat diberikan perpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 1 (satu) tahun setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
3. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
(1) Rencana operasi penerbangan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, harus dilayani selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Apabila pelaksanaan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian atau
seluruhnya tidak dilayani selama 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal, maka rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 6 (enam) bulan setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
(3) Penundaan pelaksanaan operasi penerbangan dalam rencana operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberitahukan kepada Direktur Jenderal, maka penundaan pelaksanaan penerbangan dapat diberikan perpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 6 (enam) bulan setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
4. Ketentuan Pasal 66 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal nasional yang melakukan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dapat melakukan penambahan kapasitas, berupa penambahan frekuensi penerbangan dan/atau penggantian tipe pesawat udara pada rute penerbangan luar negeri setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan angkutan udara niaga berjadwal nasional mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, dengan melampirkan:
a. rute penerbangan;
b. jadwal penerbangan (hari, jam keberangkatan dan kedatangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari koordinator slot;
c. tipe pesawat udara yang akan dioperasikan;
dan
d. rotasi diagram pesawat udara yang akan dioperasikan.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada rute penerbangan luar negeri berdasarklan hak angkut yang diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau multilateral.
(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap menurut contoh 5 dan 6 dalam lampiran IV Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
5. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
(1) Persetujuan penambahan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal nasional yang melakukan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 harus dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak persetujuan tersebut diterbitkan.
(2) Apabila pelaksanaan penambahan kapasitas pada rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagian atau seluruhnya tidak dilayani selama 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal, maka persetujuan penambahan kapasitas pada rute penerbangan sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya.
(3) Apabila pelayanan penerbangan dalam pelaksanaan penambahan kapasitas pada rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal, maka penghentian pelayanan penerbangan tersebut dapat diberikan perpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA