Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
4. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
5. Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri adalah Kereta Api yang memiliki penggerak sendiri yang berupa rangkaian atau satu unit kereta yang beroperasi di jalan rel dengan kecepatan kurang dari 200 km/jam.
6. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.
7. Persyaratan Teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian.
8. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis Sarana Perkeretaapian.
9. Konstruksi dan Komponen adalah hasil rancang bangun gabungan bahan atau material dan bagian-bagian utama yang membentuk kesatuan kereta.
10. Peralatan Keselamatan adalah suatu perlengkapan atau alat yang digunakan untuk keperluan darurat.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perkeretaapian.
BAB II
JENIS KERETA KECEPATAN NORMAL DENGAN PENGGERAK SENDIRI
Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri berdasarkan sumber tenaga penggerak berupa:
a. kereta rel diesel (KRD); dan
b. kereta rel listrik (KRL).
(1) Kereta rel diesel (KRD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan kereta yang mempunyai penggerak sendiri yang menggunakan sumber tenaga motor bakar (combustion).
(2) Kereta rel listrik (KRL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, merupakan kereta yang mempunyai penggerak sendiri yang menggunakan sumber tenaga listrik.
(3) Sumber tenaga pada KRD dan KRL dapat menggunakan sistem hybrid yang media penyimpannya dapat berupa baterai dan/atau kapasitor.
Pasal 4
Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dapat dibedakan berdasarkan beban gandar terdiri atas:
a. Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar lebih besar dari 12 ton (Heavy Rail Transport);
No.1739, 2015
b. Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar maksimum 12 ton (Light Rail Transit).
Pasal 5
Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dapat berupa rangkaian (trainset) atau satu unit kereta.
(1) Setiap pengadaan sarana Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri harus memenuhi Spesifikasi Teknis yang didasarkan pada:
a. Persyaratan Teknis dan standar Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan;
b. kebutuhan operasional;
c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
d. mengutamakan produksi dalam negeri.
(2) Pengadaan sarana Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila produk dalam negeri mengutamakan material yang telah memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA.
(3) Pengadaan sarana Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri atau pembuatan komponen dan perakitan, seluruhnya atau sebagian yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri, harus dilakukan oleh perusahaan manufaktur yang telah mempunyai sertifikat internasional.
(4) Sertifikat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh negara atau organisasi internasional.
Pasal 7
(1) Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibuat dengan memperhatikan:
a. ruang bebas prasarana dan ruang batas sarana Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri;
b. lebar Jalan Rel (Narrow Gauge dan Standard Gauge);
c. kelengkungan Jalan Rel;
d. landai penentu maksimum;
e. beban gandar;
f. jumlah gandar;
g. kecepatan operasional;
h. perkembangan teknologi Sarana Perkeretaapian;
i. kelembaban dan temperatur udara; dan
j. pengoperasian dengan menggunakan masinis dan/atau tanpa masinis.
(2) Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis prasarana.
(3) Sistem pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j merupakan mekanisme pengoperasian yang digunakan untuk mengendalikan gerak dari Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
(1) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dioperasikan dengan masinis dan/atau tanpa masinis.
(2) Pengoperasian Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri tanpa masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh pusat pengendali (operation control center).
No.1739, 2015
Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi Persyaratan Teknis meliputi:
a. Konstruksi dan Komponen;
b. peralatan penunjang; dan
c. perlengkapan penunjang.
Konstruksi dan Komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. badan kereta;
c. kabin masinis;
d. bogie;
e. peralatan penerus daya;
f. peralatan penggerak (sumber tenaga);
g. peralatan pengereman;
h. peralatan perangkai;
i. peralatan pengendali;
j. Peralatan Keselamatan; dan
k. peralatan penghalau rintangan.
(1) Rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dirancang sebagai konstruksi baja rakitan las, terbuat dari baja karbon atau material lain yang mempunyai kekuatan dan kekakuan yang tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap dan dilengkapi dengan konstruksi tahan benturan.
(2) Rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. dapat menahan beban, getaran, dan goncangan sebesar berat kereta;
b. tahan terhadap korosi; dan
c. konstruksi menyatu atau tidak menyatu dengan badan kereta.
(1) Badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, terdiri dari:
a. ruang penumpang; dan/atau
b. ruang masinis sarana.
(2) Badan kereta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dirancang sebagai konstruksi rakitan tabung (monocoque) yang terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. lantai;
c. dinding; dan
d. atap.
(3) Badan kereta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan serta kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi perubahan bentuk (deformasi) tetap.
Badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. konstruksi harus cukup kuat menanggung beban tanpa mengalami deformasi tetap;
b. mampu menahan beban vertikal dan longitudinal (buckling) sesuai kondisi operasional;
c. mampu menahan beban impak akibat tumbukan (crashworthiness);
d. menggunakan material tahan korosi;
e. mampu melindungi sisi bagian dalam badan kereta terhadap perubahan cuaca;
f. mampu melindungi dari petir; dan
g. dirancang sesuai dengan kebutuhan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
(1) Dalam hal pembebanan terhadap badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
No.1739, 2015
a. beban kompresi longitudinal yang merupakan beban statis yang dikenakan pada rangka dasar atau badan kereta, diperhitungkan bersama beban vertikal dan tanpa beban vertikal;
b. beban kompresi longitudinal dipersyaratkan sebagai berikut:
1. minimal 500 (lima ratus) kN untuk Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar besar (Heavy Rail Transport).
2. minimal 400 (empat ratus) kN untuk Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar ringan (Light Rail Transit) yang berupa rangkaian dengan sejumlah kereta.
3. minimal 200 (dua ratus) kN untuk Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar ringan (Light Rail Transit) yang berupa Kereta Api dengan maksimal dua unit kereta.
c. beban vertikal badan kereta diperhitungkan berdasarkan formula sebagai berikut:
Pv = k(P1+P2) Pv = beban vertikal K = 1,3 (Koefisien dinamis) P1 = berat badan kereta siap operasi P2 = jumlah penumpang x 70 kg P2 memperhitungkan jumlah penumpang duduk dan jumlah penumpang berdiri maksimum 8 orang/m2..
(2) Tegangan yang terjadi pada beban maksimum pada titik kritis konstruksi badan kereta, untuk tegangan tarik maupun tegangan geser maksimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) tegangan mulur bahan.
(1) Ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. pintu masuk penumpang (entrance door);
b. jendela; dan
c. interior.
(2) Ruang penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. kebisingan yang terjadi kondisi ruang tertutup maksimum 80 (delapan puluh) dBA pada kecepatan maksimum operasi;
b. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun; dan
c. aman terhadap kebocoran arus listrik.
(1) Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan;
b. bagian atas pintu dipasang kaca dari jenis safety glass;
c. pintu mengakomodir kebutuhan penyandang cacat atau penggunaan kursi roda;
d. kaca pintu mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada Standar Nasional INDONESIA (SNI); dan
e. pintu dilengkapi sensor otomatis untuk deteksi benda yang menghalangi saat akan menutup dan sensor pintu terhubung dengan pengendali.
(2) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga difungsikan sebagai pintu darurat, pengaturan mekanisme pintu harus mengikuti persyaratan pintu darurat.
(1) Jendela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan pandangan;
No.1739, 2015
b. rangka jendela tidak mempunyai sudut yang tajam;
c. jendela dilengkapi kaca yang sesuai dengan standar keselamatan;
d. jendela didesain mampu memberikan keluasan pandang.
(2) Jendela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan konstruksi yang tidak tetap dapat difungsikan sebagai jendela darurat.
Interior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. tempat duduk;
b. pegangan tangan;
c. pengatur sirkulasi udara;
d. lampu penerangan;
e. informasi penumpang; dan
f. rak bagasi.
(1) Tempat duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang ergonomis;
b. konstruksi rangka kokoh tahan korosi;
c. bahan tempat duduk terbuat dari bahan tahan rambatan api; dan
d. konstruksi tempat duduk mampu menahan beban pada sandaran minimum 500 (lima ratus) N dan pada bagian bawah minimum 1000 (seribu) N untuk setiap orang.
(2) Tempat duduk dapat dilengkapi dengan peralatan penunjang kenyamanan sesuai dengan kelas pelayanan.
(1) Pegangan tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. terbuat dari bahan tahan korosi;
b. pegangan dan sambungannya bebas dari sudut tajam; dan
c. dirancang untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang berdiri.
(2) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri yang digunakan untuk angkutan antarkota dapat tidak dilengkapi dengan pegangan tangan.
(1) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, berupa alat pengkondisian udara (Air Conditioning).
(2) alat pengkondisian udara (Air Conditioning) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. digunakan sesuai peruntukannya;
b. mengkondisikan temperatur sebesar 22-26 0C;
c. kecepatan aliran udara yang diterima penumpang maksimum 0,5 m/detik;
d. menyediakan udara segar (fresh air) minimum 9 m3/jam untuk setiap penumpang;
e. kelembaban relatif (50-60) %;
f. menggunakan refrigeran sesuai dengan peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA; dan
g. dilengkapi sistem ventilasi udara.
(1) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, merupakan alat yang digunakan sebagai penerangan pada ruangan penumpang.
(2) Lampu penerangan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. kuat cahaya lampu ruang penumpang minimum 150 (seratus lima puluh) lux;
b. memberikan penerangan yang merata;
c. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan; dan
d. tersedia lampu darurat (emergency lamp) dan bekerja secara otomatis.
No.1739, 2015
(1) Informasi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, terdiri atas:
a. media audio; dan/atau
b. media visual.
(2) Informasi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. media audio dapat didengar dengan jelas; dan
b. media visual mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
(3) Penempatan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus terdistribusi pada ruangan penumpang, paling sedikit memuat informasi stasiun yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan.
Rak bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, harus memenuhi persyaratan:
a. konstruksi rak bagasi harus mampu menahan beban bagasi penumpang sesuai dengan pelayanan yang diinginkan; dan
b. dipasang di dinding samping penumpang.
(1) Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, merupakan ruang atau area dalam kereta untuk pengoperasian.
(2) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan:
a. peralatan operasional;
b. peralatan pemantau; dan
c. interior.
(3) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ruang bebas pandang ke depan pada saat dioperasikan;
b. kabin mampu memberikan ruang gerak bagi awak sarana;
c. kaca depan kabin mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk kendaraan bermotor atau standar lain yang setara;
d. kebisingan yang terjadi kondisi ruang tertutup maksimum 80 (delapan puluh) dBA pada kecepatan maksimum operasi;
e. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun;
f. aman terhadap kebocoran arus listrik oleh penyebab apapun;
g. dilengkapi sistem ventilasi; dan
h. memiliki penerangan lampu dengan kuat cahaya disesuaikan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja.
(1) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, berupa tuas atau tombol digunakan sebagai alat bantu dalam mengoperasikan kereta yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau.
(2) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
a. pembalik arah;
b. pengatur daya;
c. pengatur pengereman;
d. alat siaga (deadman device);
e. klakson;
f. lampu utama; dan
g. lampu tanda.
(1) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berfungsi sebagai alat pemantau kinerja dalam kabin masinis.
(2) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas indikator antara lain:
No.1739, 2015
a. rem parkir;
b. tenaga penggerak dapat berupa rpm untuk kereta diesel dan arus untuk kereta listrik;
c. kegagalan fungsi;
d. kecepatan yang dapat dilengkapi petunjuk waktu dan perekam;
e. tekanan udara pengereman;
f. kelistrikan; dan
g. telekomunikasi.
(1) Interior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. tempat duduk masinis;
b. pengatur sirkulasi udara; dan
c. lampu penerangan.
(2) Tempat duduk masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus ergonomis yang dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri tanpa masinis dapat tidak dilengkapi dengan tempat duduk masinis.
(4) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa alat pengkondisian udara (Air Conditioning), harus memenuhi persyaratan:
a. digunakan sesuai peruntukannya;
b. mengkondisikan temperatur sebesar 22-26 0C;
c. kecepatan aliran udara yang diterima maksimum 0,5 m/detik;
d. menyediakan udara segar (fresh air) minimum 9 m3/jam untuk setiap penumpang;
e. kelembaban relatif (50-60)%;
f. menggunakan refrigeran sesuai dengan peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA; dan
g. dilengkapi sistem ventilasi udara.
(5) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disesuaikan dengan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja.
Ruang bebas pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan minimum:
a. sudut 15 (lima belas) ke atas dan ke bawah yang dihitung dari titik pandang; dan
b. sudut 35 (tiga puluh lima) kanan dan kiri yang dihitung dari titik pandang.
(1) Bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, merupakan kesatuan konstruksi yang mendukung kestabilan dan kenyamanan kereta saat berjalan diatas rel lengkung atau lurus, terdiri atas:
a. rangka bogie;
b. sistem suspensi;
c. penerus gaya traksi; dan
d. perangkat roda.
(2) Rangka bogie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang memiliki kekuatan serta kekakuan tinggi terhadap pembebanan vertikal, lateral dan longitudinal pada titik kritis tanpa terjadi deformasi tetap.
(3) Sistem suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas suspensi primer dan/atau sekunder yang dilengkapi peredam.
(4) Penerus gaya traksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa konstruksi penghubung dan penerus gaya traksi antara bogie dan badan kereta atau sebaliknya.
(5) Perangkat roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas roda dan as roda, harus memenuhi persyaratan:
No.1739, 2015
a. roda terbuat dari baja tempa, baja roll atau baja tuang;
b. roda harus memiliki kekerasan lebih rendah dari kekerasan Jalan Rel;
c. jenis roda adalah roda pejal;
d. profil roda sesuai profil Jalan Rel untuk Kereta Api yang dilalui; dan
e. as roda dari baja tempa yang mampu menahan beban yang diterimanya.
(6) Bogie sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menahan gaya yang timbul pada kondisi operasional;
b. memberikan kualitas pengendaraan ≤ 2,5 (metode E. Sperling - J. L. Koffman) dan/atau menggunakan standar ISO 2631-dengan level getaran ≤ 0.315 m/s2 atau yang setara; dan
c. dirancang aman untuk minimum 110% (seratus sepuluh per seratus) dari kecepatan desain.