Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan pemerintahan, pelayanan social dan kegiatan ekonomi;
2. Kawasan Perkotaan Jabodetabek adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;
3. Jaringan jalan adalah seluruh jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum dan terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem;
4. Jaringan prasarana adalah serangkaian simpul yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan;
5. Jaringan pelayanan transportasi adalah susunan rute- rute pelayanan transportasi yang membentuk satu kesatuan hubungan;
6. Simpul transportasi adalah media alih muat yang mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan keterpaduan dan kesinambungan pelayanan angkutan;
7. Transportasi Jabodetabek selanjutnya disebut RITJ adalah dokumen perencanaan transportasi Jabodetabek yang memuat pengaturan tentang simpul, jaringan dan pengoperasian transportasi di Jabodetabek;
8. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek selanjutnya disebut BPTJ adalah badan yang mempunyai tanggung jawab dalam menyusun dan mengimplementasikan RITJ.