Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 17 TAHUN 2014 TENTANG FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN FORMULASI BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN, TABEL FAKTOR BERAT DAN KONVERSI WAKTU MENJADI JARAK
I.
Formulasi Penghitungan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
1. Rumus Penghitungan
a. Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en-route):
BJ = FB x FJ x UR
BJ :
biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route) FB :
faktor berat pesawat udara FJ :
faktor jarak terbang.
UR :
unit rate
b. Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Terminal (terminal navigation charges):
BT = MTOW x UR
BT :
biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal MTOW :
Maximum Permissable Take Off Weight UR :
unit rate
2. Pedoman Penghitungan
a. Unit rate
1) Merupakan biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan untuk setiap struktur pelayanan pada periode tertentu.
2) Biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan dihitung berdasarkan total biaya komponen yang dikeluarkan dibagi proyeksi pesawat udara yang dilayani.
3) Perhitungan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan untuk penerbangan domestik, menggunakan unit rate untuk penerbangan domestik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Perhitungan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan untuk penerbangan luar negeri, menggunakan unit rate untuk penerbangan luar negeri; dan
Perhitungan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan untuk penerbangan over flying, menggunakan unit rate untuk penerbangan luar negeri.
b. Faktor berat pesawat udara
1) Berat pesawat udara dalam satuan Maximum Permissable Take Off Weight (MTOW) adalah berat setinggi-tingginya yang diijinkan bagi pesawat udara untuk bertolak sebagaimana tercantum dalam surat tanda kelaikan udara pesawat udara yang bersangkutan dan tidak tergantung pada pembatasan kekuatan landasan dari bandar udara yang ditinggalkan maupun yang akan didarati.
2) Faktor berat pesawat udara adalah angka yang diperoleh dari hasil perhitungan yang didasarkan berat pesawat udara dan ditetapkan dalam skala yang kurang atau dibawah proporsional terhadap berat pesawat.
3) Besaran faktor berat pesawat tersebut sebagaimana tercantum pada Butir II Tabel Faktor Berat Pesawat Udara.
c. Faktor Jarak Terbang
1) faktor jarak terbang adalah angka yang dipergunakan sebagai pengganti jarak terbang pesawat udara dan dihitung sama dengan jarak terbang dibagi dengan 100 (seratus) kilometer;
2) faktor jarak terbang untuk pesawat udara dengan jarak terbang kurang dari 100 kilometer dihitung sama dengan 1 (satu);
3) faktor jarak terbang untuk penerbangan lokal dihitung dengan melakukan konversi jarak terbang penerbangan lokal dengan mempertimbangkan kecepatan jelajah ekonomis (economic cruising speed) sebagaimana diatur dalam aircraft flight manual;
4) Konversi Jarak Terbang tersebut sebagaimana tercantum pada Butir III Konversi Jarak Terhadap Waktu Terbang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
II.
Tabel Faktor Berat Pesawat Udara.
No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG
1. 0 -
17.77 10
2. 17.78 -
20.02 11
3. 20.03 -
22.32 12
4. 22.33 -
24.67 13
5. 24.68 -
27.07 14
6. 27.08 -
29.51 15
7. 29.52 -
31.99 16
8. 32.00 -
34.51 17
9. 34.52 -
37.07 18
10. 37.08 -
39.66 19
11. 39.67 -
42.28 20
12. 42.29 -
44.94 21
13. 44.95 -
47.64 22
14. 47.65 -
50.36 23
15. 50.37 -
53.11 24
16. 53.12 -
55.89 25
17. 55.90 -
58.70 26
18. 58.71 -
61.54 27
19. 61.55 -
64.40 28
20. 64.41 -
67.29 29
21. 67.30 -
70.20 30
22. 70.21 -
73.14 31
23. 73.15 -
76.10 32
24. 76.11 -
79.08 33
25. 79.09 -
82.09 34
26. 82.10 -
85.12 35
27. 85.13 -
88.14 36
28. 88.15 -
91.24 37
29. 91.25 -
94.34 38 www.djpp.kemenkumham.go.id
No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG
30. 94.35 -
97.45 39
31. 97.46 -
100.58 40
32. 100.59 -
103.74 41
33. 103.75 -
106.91 42
34. 106.92 -
110.10 43
35. 110.11 -
113.31 44
36. 113.32 -
116.54 45
37. 116.55 -
119.79 46
38. 119.80 -
123.05 47
39. 123.06 -
126.33 48
40. 126.34 -
129.63 49
41. 129.64 -
132.95 50
42. 132.96 -
136.28 51
43. 136.29 -
139.63 52
44. 139.64 -
142.99 53
45. 143.00 -
146.37 54
46. 146.38 -
149.77 55
47. 149.78 -
153.18 56
48. 153.19 -
156.61 57
49. 156.62 -
160.05 58
50. 160.06 -
163.51 59
51. 163.52 -
166.98 60
52. 166.99 -
170.47 61
53. 170.48 -
173.97 62
54. 173.98 -
177.48 63
55. 177.49 -
181.01 64
56. 181.02 -
184.55 65
57. 184.56 -
188.11 66
58. 188.12 -
191.68 67
59. 191.69 -
195.26 68
60. 195.27 -
198.86 69 www.djpp.kemenkumham.go.id
No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG
61. 198.87 -
202.47 70
62. 202.48 -
206.09 71
63. 206.10 -
209.72 72
64. 209.73 -
213.37 73
65. 213.38 -
217.03 74
66. 217.04 -
220.70 75
67. 220.71 -
224.39 76
68. 224.40 -
228.08 77
69. 228.09 -
231.79 78
70. 231.8 -
235.51 79
71. 235.52 -
239.25 80
72. 239.26 -
243.99 81
73. 243.00 -
246.75 82
74. 246.76 -
250.51 83
75. 250.52 -
254.29 84
76. 254.3 -
258.08 85
77. 258.09 -
261.88 86
78. 261.89 -
265.69 87
79. 265.70 -
269.52 88
80. 269.53 -
273.35 89
81. 273.36 -
277.20 90
82. 277.21 -
281.05 91
83. 281.06 -
285.92 92
84. 284.93 -
288.79 93
85. 288.8 -
292.68 94
86. 292.69 -
296.58 95
87. 296.59 -
300.49 96
88. 300.50 -
304.40 97
89. 304.41 -
308.33 98
90. 308.34 -
312.27 99
91. 312.28 -
316.22 100 www.djpp.kemenkumham.go.id
No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG
92. 316.23 -
320.18 101
93. 320.19 -
324.14 102
94. 324.15 -
328.12 103
95. 328.13 -
332.11 104
96. 332.12 -
336.10 105
97. 336.11 -
340.11 106
98. 340.12 -
344.13 107
99. 344.14 -
348.15 108
100. 348.16 -
352.18 109
101. 352.19 -
356.23 110
102. 356.24 -
360.28 111
103. 360.29 -
364.34 112
104. 364.35 -
368.41 113
105. 368.42 -
372.49 114
106. 372.52 -
376.58 115
107. 376.59 -
380.68 116
108. 380.69 -
384.79 117
109. 384.80 -
388.90 118
110. 388.91 -
393.03 119
111. 393.04 -
397.16 120
112. 397.17 -
401.30 121
113. 401.31 -
405.45 122
114. 405.46 -
409.61 123
115. 409.62 -
413.78 124
116. 413.79 -
417.95 125
117. 417.96 -
422.14 126
118. 422.15 -
426.33 127
119. 426.34 -
430.53 128
120. 430.54 -
434.74 129
121. 434.75 -
438.95 130
122. 438.96 -
443.18 131 www.djpp.kemenkumham.go.id
No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG
123. 443.19 -
447.41 132
124. 447.42 -
451.65 133
125. 451.66 -
455.90 134
126. 455.91 -
460.16 135
127. 460.17 -
464.42 136
128. 464.43 -
468.70 137
129. 468.71 -
472.98 138
130. 472.99 -
477.26 139
131. 477.27 -
481.57 140
132. 481.57 -
485.86 141
133. 485.87 -
490.18 142
134. 490.19 -
494.49 143
135. 494.50 -
498.82 144
136. 498.83 -
503.15 145
137. 503.16 -
507.50 146
138. 507.51 -
511.84 147
139. 511.85 -
516.20 148
140. 516.21 -
520.56 149
141. 520.57 -
524.94 150
142. 524.95 -
529.31 151
143. 529.32 -
533.70 152
144. 533.71 -
538.09 153
145. 538.10 -
542.49 154
146. 542.50 -
546.90 155
147. 546.91 -
551.31 156
148. 551.32 -
555.73 157
149. 555.74 -
560.16 158
150. 560.17 -
564.60 159
151. 564.61 -
569.04 160
152. 569.05 -
573.49 161
153. 573.50 -
577.94 162 www.djpp.kemenkumham.go.id
No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG
154. 577.95 -
582.41 163
155. 582.42 -
586.88 164
156. 586.89 -
591.35 165
157. 591.36 -
595.84 166
158. 595.85 -
600.33 167
159. 600.34 -
604.82 168
160. 604.83 -
609.33 169
161. 609.34 -
613.84 170
162. 613.85 -
618.36 171
163. 618.37 -
622.88 172
164. 622.89 -
627.41 173
165. 627.42 -
631.95 174
166. 631.96 -
636.49 175
167. 636.50 -
641.04 176
168. 641.05 -
645.59 177
169. 645.60 -
650.16 178
170. 650.17 -
654.73 179
171. 654.74 -
659.30 180
172. 659.31 -
663.88 181
173. 663.89 -
668.47 182
174. 668.48 -
673.07 183
175. 673.08 -
677.67 184
176. 677.68 -
682.27 185
177. 682.28 -
686.89 186
178. 686.90 -
691.51 187
179. 691.52 -
696.13 188
180. 696.14 -
700.76 189
181. 700.77 - keatas 190
www.djpp.kemenkumham.go.id
III. Konversi Jarak Terhadap Waktu Terbang.
(1 Jam Penerbangan Keliling) Berdasarkan Kecepatan Jelajah Pesawat Udara
No Cruising Speed (Knots) Jarak Terbang (KM) Indeks Jarak
1. 0 - 100
185.20
1.39
2. 101 - 200
370.40
2.78
3. 201 - 300
555.60
4.17
4. 301 - 400
740.80
5.56
5. 401 - 500
926.00
6.95
6. 501 - 600
1111.20
8.33
7. 601 - 700
1296.40
9.72
8. 701 - 800
1481.60
11.11
Catatan :
1. Indek Jarak adalah adalah besaran nilai konversi jarak 1 jam penerbangan keliling dengan asumsi kecepatan rata-rata adalah 75% dari Economic Cruising Speed sesuai dengan Flight Manual dibagi 100.
2. 1 nm = 1.852 KM.
Contoh Perhitungan:
1. Pesawat Boeing 737-400 / PK – xxx Cruising speed = 460 kts Lama terbang 1,5 jam
Perhitungan Speed pesawat dalam table termasuk kategori 9 Faktor Jarak = 1,5 jam X indek kategori 5 = 1,5 X 6.95 = 10.43 = 10
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pesawat BE20 – Beechcraft / PK – xxx Cruising speed = 230 kts Lama terbang 1 jam 20 menit
Perhitungan Speed pesawat dalam table termasuk kategori 9 Lama terbang = 1 jam + 20/60 menit = 1.33 Jam Faktor Jarak = 1.33 Jam x indek kategori 3 = 1.33 X 4.17 =
5.55 = 6
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
