Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 17 TAHUN 2014 TENTANG FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN FORMULASI BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN, TABEL FAKTOR BERAT DAN KONVERSI WAKTU MENJADI JARAK I. Formulasi Penghitungan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan 1. Rumus Penghitungan a. Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en-route): BJ = FB x FJ x UR BJ : biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route) FB : faktor berat pesawat udara FJ : faktor jarak terbang. UR : unit rate b. Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Terminal (terminal navigation charges): BT = MTOW x UR BT : biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal MTOW : Maximum Permissable Take Off Weight UR : unit rate 2. Pedoman Penghitungan a. Unit rate 1) Merupakan biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan untuk setiap struktur pelayanan pada periode tertentu. 2) Biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan dihitung berdasarkan total biaya komponen yang dikeluarkan dibagi proyeksi pesawat udara yang dilayani. 3) Perhitungan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan untuk penerbangan domestik, menggunakan unit rate untuk penerbangan domestik; www.djpp.kemenkumham.go.id Perhitungan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan untuk penerbangan luar negeri, menggunakan unit rate untuk penerbangan luar negeri; dan Perhitungan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan untuk penerbangan over flying, menggunakan unit rate untuk penerbangan luar negeri. b. Faktor berat pesawat udara 1) Berat pesawat udara dalam satuan Maximum Permissable Take Off Weight (MTOW) adalah berat setinggi-tingginya yang diijinkan bagi pesawat udara untuk bertolak sebagaimana tercantum dalam surat tanda kelaikan udara pesawat udara yang bersangkutan dan tidak tergantung pada pembatasan kekuatan landasan dari bandar udara yang ditinggalkan maupun yang akan didarati. 2) Faktor berat pesawat udara adalah angka yang diperoleh dari hasil perhitungan yang didasarkan berat pesawat udara dan ditetapkan dalam skala yang kurang atau dibawah proporsional terhadap berat pesawat. 3) Besaran faktor berat pesawat tersebut sebagaimana tercantum pada Butir II Tabel Faktor Berat Pesawat Udara. c. Faktor Jarak Terbang 1) faktor jarak terbang adalah angka yang dipergunakan sebagai pengganti jarak terbang pesawat udara dan dihitung sama dengan jarak terbang dibagi dengan 100 (seratus) kilometer; 2) faktor jarak terbang untuk pesawat udara dengan jarak terbang kurang dari 100 kilometer dihitung sama dengan 1 (satu); 3) faktor jarak terbang untuk penerbangan lokal dihitung dengan melakukan konversi jarak terbang penerbangan lokal dengan mempertimbangkan kecepatan jelajah ekonomis (economic cruising speed) sebagaimana diatur dalam aircraft flight manual; 4) Konversi Jarak Terbang tersebut sebagaimana tercantum pada Butir III Konversi Jarak Terhadap Waktu Terbang. www.djpp.kemenkumham.go.id II. Tabel Faktor Berat Pesawat Udara. No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG 1. 0 - 17.77 10 2. 17.78 - 20.02 11 3. 20.03 - 22.32 12 4. 22.33 - 24.67 13 5. 24.68 - 27.07 14 6. 27.08 - 29.51 15 7. 29.52 - 31.99 16 8. 32.00 - 34.51 17 9. 34.52 - 37.07 18 10. 37.08 - 39.66 19 11. 39.67 - 42.28 20 12. 42.29 - 44.94 21 13. 44.95 - 47.64 22 14. 47.65 - 50.36 23 15. 50.37 - 53.11 24 16. 53.12 - 55.89 25 17. 55.90 - 58.70 26 18. 58.71 - 61.54 27 19. 61.55 - 64.40 28 20. 64.41 - 67.29 29 21. 67.30 - 70.20 30 22. 70.21 - 73.14 31 23. 73.15 - 76.10 32 24. 76.11 - 79.08 33 25. 79.09 - 82.09 34 26. 82.10 - 85.12 35 27. 85.13 - 88.14 36 28. 88.15 - 91.24 37 29. 91.25 - 94.34 38 www.djpp.kemenkumham.go.id No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG 30. 94.35 - 97.45 39 31. 97.46 - 100.58 40 32. 100.59 - 103.74 41 33. 103.75 - 106.91 42 34. 106.92 - 110.10 43 35. 110.11 - 113.31 44 36. 113.32 - 116.54 45 37. 116.55 - 119.79 46 38. 119.80 - 123.05 47 39. 123.06 - 126.33 48 40. 126.34 - 129.63 49 41. 129.64 - 132.95 50 42. 132.96 - 136.28 51 43. 136.29 - 139.63 52 44. 139.64 - 142.99 53 45. 143.00 - 146.37 54 46. 146.38 - 149.77 55 47. 149.78 - 153.18 56 48. 153.19 - 156.61 57 49. 156.62 - 160.05 58 50. 160.06 - 163.51 59 51. 163.52 - 166.98 60 52. 166.99 - 170.47 61 53. 170.48 - 173.97 62 54. 173.98 - 177.48 63 55. 177.49 - 181.01 64 56. 181.02 - 184.55 65 57. 184.56 - 188.11 66 58. 188.12 - 191.68 67 59. 191.69 - 195.26 68 60. 195.27 - 198.86 69 www.djpp.kemenkumham.go.id No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG 61. 198.87 - 202.47 70 62. 202.48 - 206.09 71 63. 206.10 - 209.72 72 64. 209.73 - 213.37 73 65. 213.38 - 217.03 74 66. 217.04 - 220.70 75 67. 220.71 - 224.39 76 68. 224.40 - 228.08 77 69. 228.09 - 231.79 78 70. 231.8 - 235.51 79 71. 235.52 - 239.25 80 72. 239.26 - 243.99 81 73. 243.00 - 246.75 82 74. 246.76 - 250.51 83 75. 250.52 - 254.29 84 76. 254.3 - 258.08 85 77. 258.09 - 261.88 86 78. 261.89 - 265.69 87 79. 265.70 - 269.52 88 80. 269.53 - 273.35 89 81. 273.36 - 277.20 90 82. 277.21 - 281.05 91 83. 281.06 - 285.92 92 84. 284.93 - 288.79 93 85. 288.8 - 292.68 94 86. 292.69 - 296.58 95 87. 296.59 - 300.49 96 88. 300.50 - 304.40 97 89. 304.41 - 308.33 98 90. 308.34 - 312.27 99 91. 312.28 - 316.22 100 www.djpp.kemenkumham.go.id No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG 92. 316.23 - 320.18 101 93. 320.19 - 324.14 102 94. 324.15 - 328.12 103 95. 328.13 - 332.11 104 96. 332.12 - 336.10 105 97. 336.11 - 340.11 106 98. 340.12 - 344.13 107 99. 344.14 - 348.15 108 100. 348.16 - 352.18 109 101. 352.19 - 356.23 110 102. 356.24 - 360.28 111 103. 360.29 - 364.34 112 104. 364.35 - 368.41 113 105. 368.42 - 372.49 114 106. 372.52 - 376.58 115 107. 376.59 - 380.68 116 108. 380.69 - 384.79 117 109. 384.80 - 388.90 118 110. 388.91 - 393.03 119 111. 393.04 - 397.16 120 112. 397.17 - 401.30 121 113. 401.31 - 405.45 122 114. 405.46 - 409.61 123 115. 409.62 - 413.78 124 116. 413.79 - 417.95 125 117. 417.96 - 422.14 126 118. 422.15 - 426.33 127 119. 426.34 - 430.53 128 120. 430.54 - 434.74 129 121. 434.75 - 438.95 130 122. 438.96 - 443.18 131 www.djpp.kemenkumham.go.id No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG 123. 443.19 - 447.41 132 124. 447.42 - 451.65 133 125. 451.66 - 455.90 134 126. 455.91 - 460.16 135 127. 460.17 - 464.42 136 128. 464.43 - 468.70 137 129. 468.71 - 472.98 138 130. 472.99 - 477.26 139 131. 477.27 - 481.57 140 132. 481.57 - 485.86 141 133. 485.87 - 490.18 142 134. 490.19 - 494.49 143 135. 494.50 - 498.82 144 136. 498.83 - 503.15 145 137. 503.16 - 507.50 146 138. 507.51 - 511.84 147 139. 511.85 - 516.20 148 140. 516.21 - 520.56 149 141. 520.57 - 524.94 150 142. 524.95 - 529.31 151 143. 529.32 - 533.70 152 144. 533.71 - 538.09 153 145. 538.10 - 542.49 154 146. 542.50 - 546.90 155 147. 546.91 - 551.31 156 148. 551.32 - 555.73 157 149. 555.74 - 560.16 158 150. 560.17 - 564.60 159 151. 564.61 - 569.04 160 152. 569.05 - 573.49 161 153. 573.50 - 577.94 162 www.djpp.kemenkumham.go.id No BERAT PESAWAT UDARA (MTOW) FAKTOR BERAT x 1.000 KG 154. 577.95 - 582.41 163 155. 582.42 - 586.88 164 156. 586.89 - 591.35 165 157. 591.36 - 595.84 166 158. 595.85 - 600.33 167 159. 600.34 - 604.82 168 160. 604.83 - 609.33 169 161. 609.34 - 613.84 170 162. 613.85 - 618.36 171 163. 618.37 - 622.88 172 164. 622.89 - 627.41 173 165. 627.42 - 631.95 174 166. 631.96 - 636.49 175 167. 636.50 - 641.04 176 168. 641.05 - 645.59 177 169. 645.60 - 650.16 178 170. 650.17 - 654.73 179 171. 654.74 - 659.30 180 172. 659.31 - 663.88 181 173. 663.89 - 668.47 182 174. 668.48 - 673.07 183 175. 673.08 - 677.67 184 176. 677.68 - 682.27 185 177. 682.28 - 686.89 186 178. 686.90 - 691.51 187 179. 691.52 - 696.13 188 180. 696.14 - 700.76 189 181. 700.77 - keatas 190 www.djpp.kemenkumham.go.id III. Konversi Jarak Terhadap Waktu Terbang. (1 Jam Penerbangan Keliling) Berdasarkan Kecepatan Jelajah Pesawat Udara No Cruising Speed (Knots) Jarak Terbang (KM) Indeks Jarak 1. 0 - 100 185.20 1.39 2. 101 - 200 370.40 2.78 3. 201 - 300 555.60 4.17 4. 301 - 400 740.80 5.56 5. 401 - 500 926.00 6.95 6. 501 - 600 1111.20 8.33 7. 601 - 700 1296.40 9.72 8. 701 - 800 1481.60 11.11 Catatan : 1. Indek Jarak adalah adalah besaran nilai konversi jarak 1 jam penerbangan keliling dengan asumsi kecepatan rata-rata adalah 75% dari Economic Cruising Speed sesuai dengan Flight Manual dibagi 100. 2. 1 nm = 1.852 KM. Contoh Perhitungan: 1. Pesawat Boeing 737-400 / PK – xxx Cruising speed = 460 kts Lama terbang 1,5 jam Perhitungan Speed pesawat dalam table termasuk kategori 9 Faktor Jarak = 1,5 jam X indek kategori 5 = 1,5 X 6.95 = 10.43 = 10 www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Pesawat BE20 – Beechcraft / PK – xxx Cruising speed = 230 kts Lama terbang 1 jam 20 menit Perhitungan Speed pesawat dalam table termasuk kategori 9 Lama terbang = 1 jam + 20/60 menit = 1.33 Jam Faktor Jarak = 1.33 Jam x indek kategori 3 = 1.33 X 4.17 = 5.55 = 6 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Pasal.id