Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pembebasan terhadap pengenaan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diberikan pada:
a. Pesawat Udara Negara yaitu pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Pesawat Udara yang digunakan untuk Tamu Kenegaraan;
c. Pesawat Udara yang digunakan untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue); dan
d. Pesawat Udara yang digunakan untuk bantuan bencana alam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
