Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya, kecuali pada keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7 % (tujuh persen);
b. Keadaan luar biasa (force majeure).
Koreksi Anda
