Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya, kecuali pada keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7 % (tujuh persen); b. Keadaan luar biasa (force majeure).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Pasal.id