Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan dalam Rupiah (Rp) dan untuk penerbangan luar negeri dan penerbangan lintas (over flying) ditetapkan dalam Dolar Amerika (US $).
Koreksi Anda
