Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Setelah permohonan penetapan biaya jasa pelayanan navigasi penerbangan yang disampaikan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA diterima secara lengkap, Direktorat Jenderal melakukan evaluasi dengan mekanisme sebagai berikut:
a. apabila permohonan penetapan biaya jasa pelayanan navigasi penerbangan yang diusulkan tidak terdapat penyempurnaan dan/atau perbaikan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja diajukan kepada Menteri untuk penetapan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dalam hal terdapat penyempurnaan dan/atau perbaikan, Direktorat Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja mengembalikan permohonan; dan
c. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penyempurnaan dan/atau perbaikan usulan penetapan tarif biaya pelayanan navigasi diterima dari Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA diajukan kepada Menteri untuk penetapan.
Koreksi Anda
