Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi dari pengguna jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dengan cara menyampaikan secara tertulis konsep usulan biaya jasa pelayanan navigasi penerbangan kepada asosiasi perusahaan angkutan udara (INACA dan IATA) serta paling sedikit 3 (tiga) Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mayoritas melaksanakan penerbangan nasional.
(2) Asosiasi perusahaan angkutan udara (INACA dan IATA) dan minimal 3 Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mayoritas melaksanakan penerbangan nasional, paling lambat dalam jangka 14 (empat belas) hari kerja menyampaikan masukan secara tertulis.
(3) Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja asosiasi perusahaan angkutan udara (INACA dan IATA) serta minimal 3 (tiga) Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mayoritas melaksanakan penerbangan nasional, tidak memberikan masukan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dapat melakukan rapat koordinasi untuk mendapatkan masukan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
