Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan besaran biaya pelayanan navigasi penerbangan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. dasar perhitungan usulan biaya (antara lain berupa hasil perhitungan unit rate pelayanan jasa navigasi penerbangan, kualitas pelayanan www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diberikan, jangka waktu pemberlakuan biaya dan perbandingan biaya dengan statistik lain);
b. data statistik pelayanan 2 (dua) tahun terakhir dan estimasi pelayanan pada tahun biaya diberlakukan;
c. telaahan dampak usulan perubahan biaya terhadap beban pengguna jasa pelayanan navigasi penerbangan dan kualitas pelayanan; dan
d. hasil konsultasi dari pengguna jasa navigasi penerbangan.
Koreksi Anda
