Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan besaran biaya pelayanan navigasi penerbangan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. dasar perhitungan usulan biaya (antara lain berupa hasil perhitungan unit rate pelayanan jasa navigasi penerbangan, kualitas pelayanan www.djpp.kemenkumham.go.id yang diberikan, jangka waktu pemberlakuan biaya dan perbandingan biaya dengan statistik lain); b. data statistik pelayanan 2 (dua) tahun terakhir dan estimasi pelayanan pada tahun biaya diberlakukan; c. telaahan dampak usulan perubahan biaya terhadap beban pengguna jasa pelayanan navigasi penerbangan dan kualitas pelayanan; dan d. hasil konsultasi dari pengguna jasa navigasi penerbangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Pasal.id