Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Menteri dalam MENETAPKAN biaya jasa pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat membedakan besaran biaya jasa pelayanan navigasi untuk penerbangan luar negeri dan dalam negeri atas dasar kepentingan penerbangan nasional.
Koreksi Anda
